X Akuntansi

MENENTUKAN BENTUK BADAN USAHA DAN MEMANFAATKAN LEMBAGA KEUANGANAN




1.1.1 Pemilihan Bentuk Badan Usaha
      Masalah pemilihan bentuk badan usaha harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Dalam hal ini tedapat beberapa pertimbangan apabila kita akan memilih bentuk badan usaha.
      Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain : 
  a.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
       Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, 
      dan sebagaianya)berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
  b.  Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal 
       tersebut. Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat 
       kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya 
       jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan 
       bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum 
       ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu 
       diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. 
      Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan 
       untuk dapat menambah modal yang sudah ada. 
  c.  Rencana pembagian laba
       Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain 
       tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus memper-
       timbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
  d.  Penentuan tanggung jawab perusahaan 
       Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha 
       berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
  e.  Penanggungan resiko yang akan di hadapi
      besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah 
      suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
 f.   Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
      prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang 
      akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk 
      badan usaha.
 g.  Perizinan dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku 
      harus menggunakan bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan, 
      izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda. 
1.1.2 Fungsi badan usaha
    Fungsi badan usaha dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu fungsi komersial, sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
 A. Fungsi Komersial
        Tujuan akhir perusahaan adalah memperoleh laba. Fungsi komersial dicapai dengan penyediaan barang /jasa, kemudian dari kegiatan tersebut diperoleh laba maksimal. Hal tersebut dapat dicapai bila semua sumber daya yang dimiliki di kelola secara optimal. Pengelolaan sumber daya dilakukan oleh setiap badan usaha melalui fungsi menajemen dan fungsi operasional.
   1)  Fungsi Manajemen
        Dengan melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi proses 
        perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan 
        penggunaan semua sumber daya, maka tujuan usaha dapat 
        dicapai.
   2)  Personalia
        Setiap badan usaha harus menempatkan pegawainya yang cakap 
        dalam posisinya masing – masing. Untuk mendapatkan orang 
        yang sesuai dengan perkerjaannya, bagian personalialah yang 
        harus melakukan penarikan, penempatan, dan pemberhentian 
        pegawainya serta menetapkan upah/gaji pegawai sesuai dengan  
        perkerjaan/jabatan masing –masing. 

   3)  Pembelanjaan
        Dalam masalah pembelanjaan ini, yang perlu dipertimbangkan 
        adalah tujuan kebijakan dan prosedur pembelanjaan perusahaan. 
        Selanjutnya ditetapkan kebijakan mengenai sumber, penggunaan, 
        pengaturan, dan pengendalian dana. 
 
 
MENERAPKAN PRINSIP DASAR PRODUKSI DALAM KEGIATAN BISNIS

1. Pengertian Produksi
      Produksi adalah setiap usaha manusia yang dapat menamah manfaat atau kegunaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
     Pengertia produksi dapat dilihat dari dua arti, yaitu: dalam arti sempit dan dalam arti luas. Produksi dalam arti sempit yaitu: merubah bentuk-bentuk barang menjadi barang baru, sedangkan produksi dalam arti luas yaitu: setiap usaha yang menimbulkan kegunaan (utility).
     Dengan demikian produksi adalah segala kegiatan yang mempertinggi faedah barang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memenuhi kebutuhan manusia. Apabila kita perhatikan pengertia tersebut di atas, maka usaha atau kegiatan produksi dapat dilakuan secara langsung atau tidak langsung.
    Produksi Langsung,  yaitu produksi yang menggunakan faktor-faktor produksi alam dan tenaga kerja.
     Jadi ciri-ciri produksi langsung adalah :
       a. Terjadi pada masyarakat yang belum maju.
       b. Menggunakan faktor produksi alam dan tenaga kerja.
   Produksi Tidak Langsung  yaitu produksi yang mempergunakan faktor produksi turunan (modal dan keahlian)
   Ciri-ciri produksi tidak langsung adalah:
      a. Menggunakan faktor produksi alam, tenaga kerja, modal dan skill
      b. Terjadi pada masyarakat yang sudah maju.
      A. Tujuan Produksi  
      1. Menjaga keseimbangan usaha perusahaan, dengan jalan meningkatkan proses
          produksi secara terus menerus.
      2. Meningkatkan keuntungan perusahaan seoptimal mungkin, dengan cara
          meminimumkan biaya produksi.
      3. Meningkatkan jumlaj, mutu dan modal produk.
      4. Memenuhi kebutuhab hidup sehari-hari masyarakat.
      5. Menghasilkan barang yang sama sekali baru.
      6. Menghasilkan “barang baru” dari bahan-bahan bekas, barang yang telah rusak,
          atau dari sampah industr.
      7. Meningkatkan nilai jual atau nilain tukar barang baru (yang diubah atau diolah
          dari barang lama)
      8. Menghasikan dan memberi pelayanan-pelayanan kepada manusia agar terpenuhi
          kebutuhan rohani atau spiritualnya.
      9. Memberi sumber pendapatan bagi negara dalam bentuk pajak dan devisa.
    10. Mencegah atau mengatasi bahaya kelaparan bagi umat manusia diseluruh dunia.
   
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

align='center' direction='left' scrollamount='2'>TERIMA KASIH TELAH MAMPIR DI WEB SITE SAYA IX AKUNTASI SMK AMALIYAH