MENENTUKAN BENTUK BADAN USAHA DAN MEMANFAATKAN LEMBAGA KEUANGANAN
1.1.1 Pemilihan Bentuk
Badan Usaha
Masalah pemilihan bentuk badan usaha
harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai
melaksanakan operasinya. Dalam hal ini tedapat beberapa pertimbangan apabila
kita akan memilih bentuk badan usaha.
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain :
a.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (
Jasa, Industri, Perdagangan,
dan sebagaianya)berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
dan sebagaianya)berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
b.
Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
tersebut. Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat
kriteria atau persyaratan modal yang harus ada yaitu besarnya
jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan
bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum
ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu
diperhatikan jumlah modal usaha yang ada.
tersebut. Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat
kriteria atau persyaratan modal yang harus ada yaitu besarnya
jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan
bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum
ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu
diperhatikan jumlah modal usaha yang ada.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga
kemungkinan-kemungkinan
untuk dapat menambah modal yang sudah ada.
c. Rencana pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha
yang satu dan yang lain
tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus memper-
timbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus memper-
timbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
d. Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha
berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha
berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
e. Penanggungan resiko yang akan di hadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di
hadapi dalam mengelolah
suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
f. Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di
gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas
sempitnya pengawasan yang
akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk
badan usaha.
akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk
badan usaha.
g. Perizinan dan peraturan dan perundang -
udangan yang berlaku
harus menggunakan bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan,
izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.
harus menggunakan bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan,
izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.
1.1.2
Fungsi badan usaha
Fungsi badan usaha dapat dikelompokan
menjadi tiga, yaitu fungsi komersial, sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
A.
Fungsi Komersial
Tujuan akhir perusahaan adalah
memperoleh laba. Fungsi komersial dicapai dengan penyediaan barang /jasa,
kemudian dari kegiatan tersebut diperoleh laba maksimal. Hal tersebut dapat
dicapai bila semua sumber daya yang dimiliki di kelola secara optimal.
Pengelolaan sumber daya dilakukan oleh setiap badan usaha melalui fungsi
menajemen dan fungsi operasional.
1)
Fungsi Manajemen
Dengan melaksanakan fungsi manajemen
yang meliputi proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan
penggunaan semua sumber daya, maka tujuan usaha dapat
dicapai.
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan
penggunaan semua sumber daya, maka tujuan usaha dapat
dicapai.
2)
Personalia
Setiap badan usaha harus menempatkan
pegawainya yang cakap
dalam posisinya masing – masing. Untuk mendapatkan orang
yang sesuai dengan perkerjaannya, bagian personalialah yang
harus melakukan penarikan, penempatan, dan pemberhentian
pegawainya serta menetapkan upah/gaji pegawai sesuai dengan
dalam posisinya masing – masing. Untuk mendapatkan orang
yang sesuai dengan perkerjaannya, bagian personalialah yang
harus melakukan penarikan, penempatan, dan pemberhentian
pegawainya serta menetapkan upah/gaji pegawai sesuai dengan
perkerjaan/jabatan masing –masing.
3)
Pembelanjaan
Dalam masalah pembelanjaan ini, yang
perlu dipertimbangkan
adalah tujuan kebijakan dan prosedur pembelanjaan perusahaan.
Selanjutnya ditetapkan kebijakan mengenai sumber, penggunaan,
pengaturan, dan pengendalian dana.
adalah tujuan kebijakan dan prosedur pembelanjaan perusahaan.
Selanjutnya ditetapkan kebijakan mengenai sumber, penggunaan,
pengaturan, dan pengendalian dana.
MENERAPKAN PRINSIP DASAR PRODUKSI DALAM KEGIATAN
BISNIS
1. Pengertian Produksi
Produksi adalah setiap usaha manusia
yang dapat menamah manfaat atau kegunaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
manusia.
Pengertia produksi dapat dilihat dari dua
arti, yaitu: dalam arti sempit dan dalam arti luas. Produksi
dalam arti sempit yaitu: merubah bentuk-bentuk barang menjadi barang baru, sedangkan produksi dalam arti luas yaitu:
setiap usaha yang menimbulkan kegunaan (utility).
Dengan demikian produksi adalah segala
kegiatan yang mempertinggi faedah barang, baik secara langsung maupun
tidak langsung, untuk memenuhi kebutuhan manusia. Apabila kita perhatikan
pengertia tersebut di atas, maka usaha atau kegiatan produksi dapat dilakuan secara langsung
atau tidak langsung.
Produksi
Langsung, yaitu produksi yang
menggunakan faktor-faktor produksi alam dan tenaga kerja.
Jadi ciri-ciri
produksi langsung adalah :
a. Terjadi pada masyarakat yang belum
maju.
b. Menggunakan faktor produksi alam dan
tenaga kerja.
Produksi Tidak
Langsung yaitu produksi yang mempergunakan faktor produksi turunan (modal dan keahlian)
Ciri-ciri produksi tidak langsung adalah:
a. Menggunakan faktor produksi alam,
tenaga kerja, modal dan skill
b. Terjadi pada masyarakat yang sudah
maju.
A. Tujuan
Produksi
1. Menjaga keseimbangan usaha perusahaan,
dengan jalan meningkatkan proses
produksi secara terus menerus.
2. Meningkatkan keuntungan perusahaan
seoptimal mungkin, dengan cara
meminimumkan biaya produksi.
3. Meningkatkan jumlaj, mutu dan modal
produk.
4. Memenuhi kebutuhab hidup sehari-hari
masyarakat.
5. Menghasilkan barang yang sama sekali
baru.
6. Menghasilkan “barang baru” dari
bahan-bahan bekas, barang yang telah rusak,
atau dari sampah industr.
7. Meningkatkan nilai jual atau nilain
tukar barang baru (yang diubah atau diolah
dari barang lama)
8. Menghasikan dan memberi
pelayanan-pelayanan kepada manusia agar terpenuhi
kebutuhan rohani atau spiritualnya.
9. Memberi sumber pendapatan bagi negara
dalam bentuk pajak dan devisa.
10. Mencegah atau mengatasi bahaya kelaparan
bagi umat manusia diseluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar